You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Nilai Sistem KJP Sudah Tepat Sasaran
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Nilai Sistem KJP Sudah Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggunakan sistem pembatasan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Diharapkan, sistem baru ini akan lebih tepat sasaran dalam penggunaan, karena penarikan uang tunai dibatasi setiap minggunya.

Lebih tepat sasaran dan lebih terkontrol

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dengan pembatasan pencairan dana bisa lebih terkontrol. Pemegang KJP juga hanya diperbolehkan membeli perlengkapan sekolah secara non tunai.  

"Lebih tepat sasaran dan lebih terkontrol. Kalau nggak tepat pun saya bisa lacak Anda karena transfer kalau pun bocor itu cuma tarik seminggu Rp 50 ribu untuk SMP dan SMA, serta SD RP 50 ribu dua minggu. Bisa kita lacak sekarang," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Ahok Bantah Perubahan Sistem KJP Minim Sosialisasi

Ahok pun akan tetap waspada meski sistem telah diperbaiki. Direksi Bank DKI tetap diminta untuk mengawasi pelaksanaan sistem yang baru diterapkan tahun ini. "Saya pikir-pikir bisa main lagi nih. Saya ingetin direksi Bank DKI ini harus diawasi nih," ucapnya.

Pengawasan yang diminta agar pemegang KJP tidak transfer ke rekening lainnya. Karena hal itu bisa menjadi celah untuk menarik uangnya. "Yang harus diawasi, dia tidak bisa transfer ke rekening orang lain, dia tidak boleh tarik tapi ke minimarket boleh tarik kontan itu loh," ujarnya.

Ahok mengegaskan, jika menemukan kasus tersebut maka yang bersangkutan akan dipidanakan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena hal itu termasuk kejahatan perbankan. Pelaku tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), agar memberikan efek jera.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1630 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1526 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1401 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1328 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik